Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan Pergantian Antar Waktu DPRD Kabupaten Lebong
Sidang istimewa PAW (Pengganti Antar Waktu) dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen di gedung Paripurna DPRD Lebong.
Adapun PAW dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu menggantikan Popy Ansa yang meninggal dunia, digantikan oleh Erlan Fajar Jaya dari fraksi PKB.
Hadir dalam Sidang PAW tersebut unsur Forkompinda, Kepala OPD, seluruh Camat Sekabupaten Lebong serta Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lebong
Disampaikan Ketua DPRD Lebong dalam pidato pembukaan Rapat bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 193 Ayat 1 disebutkan bahwa Anggota DRPD Kabupaten / Kota berhenti antar waktu karena:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri; atau
- Diberhentikan.
Maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor y.117.b.1 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Erlan Fajar Jaya sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, terhitung mulai pengucapan sumpah / janji.
Selanjutnya penyampaian Ketua DPRD bahwa segala proses dan prosedur Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama saudara Erlan Fajar Jaya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah berjalan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan pengucapan sumpah / janji Pengganti Antar Waktu kepada Anggota DPRD Kabupaten Lebong tersebut.
Berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 198 ayat 6 disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Kabupaten / Kota Pengganti Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengucapkan Sumpah Janji yang pengucapannya dipandu oleh Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota dengan tata cara dan teks sumpah / janji sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157.
Dalam Pidato sambutan Bupati Lebong menyampaikan Selamat atas Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Lebong Periode 2019 - 2024, kata selamat juga tertuju langsung kepada Saudara Erlan Fajar Jaya sebagai Dewan yang telah diambil Sumpah Pelantikannya. Dengan telah diambilnya sumpah dan janji maka secara yuridis formal telah memiliki dasar kekuatan hukum didalam melaksnakan tugas.
Lanjut pidato Bupati menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan Pelatikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Lebong ini maka rutinitas kerja dewan akan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan, maka dengan itu mari kita kesampikan kepentingan golongan/kelompok, curahkan pikirn dan tenaga untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Lebong.
Setelah acara Pelantikan dan pengambilan Sumpah/janji dilakukan maka selanjutnya Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Lebong ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong.
Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Lebong ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong. disiarkan LIVE pada Channel Youtube DPRD Kabupaten Lebong di https://www.youtube.com/watch?v=Vc4lEn5ZXwI