Rapat Paripurna jawaban eksekutif Terhadap pertanggungjawaban LKPD Tahun Anggaran 2023
Rapat Paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (LKPD) tahun anggaran 2023, digelar setelah sebelumnya Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 sudah didengar seksama.
Pada Rapat Paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (LKPD) tahun anggaran 2023, disampaikan oleh Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M. Pd. mewakili Bupati Lebong yang tidak dapat hadir pada rapat paripurna ini. Sedangkan pimpinan sidang di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, dalam penyampaiannya Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Jawaban Eksekutif ini merupakan bahan pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan nantinya.
Jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (LKPD) tahun anggaran 2023, disampaikan sebagai berikut :
1. Jawaban pandangan umum dari fraksi Partai Amanat Nasional, bagaimana merealisasi anggaran yang dialokasikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), kedepannya perlu adanya koordinasi yang lebih intens antar unit pengelola keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah dalam merealisasikan anggaran belanja yang telah
2. Jawaban Pandangan umum dari Fraksi Nasdem. Pertama mengenai aspek efisiensi ataupun kinerja Clean Government dari praktek korupsi suatu instansi. Serta mengenai capaian indikator pelaksanaan APBD yang belum mampu mencapai target seperti yang diharapkan.
Dapat kami jelaskan bahwa untuk menciptakan pengelolaan keuangan pemerintah yang bersih (Clean Government) dari praktek korupsi, kedepannya kami akan mengoptimalkan fungsi APIP dan OPD dalam melaksanakan sistem pengendalian intern.
Peningkatan pengawasan rancangan pembangunan daerah, penganggaran dan Pelaksanaan pengelolaan keuangan untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran tersebut secara efektif dan efisien dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Lebong. Selanjutnya dalam pelaksanaan APBD, kami akan berupaya agar APBD Kabupaten Lebong kedepannya lebih responsif demi Pembangunan yang lebih baik, dan kami akan tetap terus mempertahankan manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, yang tidak hanya sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundang-undangan yang berlaku tapi juga taat asas filosofi, kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Lebong.
3. Jawaban Pandangan umum dari Fraksi PKB, mengenai peningkatan pertumbuhan ekonomi, melalui pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan daerah yang memiliki potensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengenai kinerja OPD yang tidak maksimal, terukur serta tidak memiliki target dan realisasi namun tidak terealisasi dengan nyata. Permasalahan penerangan jalanan umum (PJU).
Dapat kami berikan penjelasan bahwa kedepannya kami akan berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur baik di bidang pertanian, perkebunan maupun infrastruktur pendukung lainnya yang selama ini belum terlaksana akibat kurangnya ketersediaan anggaran, dan kedepan akan kita prioritaskan infrastruktur tersebut.
Selanjutnya, terkait dengan lampu jalan mulai dari Tahun 2023 kita sudah mulai untuk memprioritaskan pengadaan dan pemasangan lampu jalan termasuk di Tahun 2024 ini kita tetap anggarkan. Namun hal ini kita lakukan secara bertahap mengingat infrastruktur lain juga sangat kita butuhkan.
4. Jawaban Pandangan umum dari Fraksi Demokrat, mengenai peningkatan pertumbuhan ekonomi, melalui pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan daerah yang memiliki potensi meningkat kan pertumbuhan ekonomi dan mengenai kinerja OPD yang tidak maksimal, terukur serta tidak memiliki target dan realisasi namun tidak terealisasi dengan nyata. Penanganan bencana secara terintegrasi dengan membangun sistem informasi dan komunikasi terpadu serta menambah pos siaga bencana di wilayah rawan.
Dapat kami berikan penjelasan bahwa kedepannya kami akan lebih meningkatkan pembangunan infrastruktur yang selama ini sempat terhenti dikarenakan pandemi. Pembangunan infrastruktur dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan selanjutnya perlu dilakukan evaluasi dalam rangka mengoptimalkan kinerja OPD dalam merencanakan program dan kegiatan yang mengarah pada peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara maksimal.
Sistem informasi dan komunikasi terpadu saat ini masih menggunakan sistem PUSDALOK (Pusat Data dan Laboratorium). Pos siaga bencana masih terkendala SDM dan saat ini tim BPBD masih memberikan pelatihan untuk KATANA (Keluarga Tanggap Bencana) dan DESTANA (Desa Tanggap Bencana) sebagai usaha preventif sebelum pos siaga bencana dikukuhkan.
5. Jawaban Pandangan umum dari Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, terkait aturan mengenai pemungutan pajak yang telah berubah dari Undang—Undang 28 Tahun 2009 menjadi Undang—undang Nomor 1 Tahun 2022. Dapat kami jelaskan bahwa aturan mengenai pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Lebong telah diubah sesuai dengan Undang—undang nomor 1 Tahun 2022, dan telah diundangkan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, untuk operasional pemungut pajak telah terakomodir dalam peraturan daerah ini.
Kemudian, untuk pembentukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) saat ini sedang dikaji oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, terkait dengan capaian RPJMD secara umum sudah tercapai namun seperti kata pepatah tak ada gading yang tak retak begitu pula dengan RPJMD ini, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, ini disebabkan keterbatasan anggaran yang ada. Terkait dengan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan APBD sudah disesuaikan, dan ini sudah melalui proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi.
6. Jawaban Pandangan umum dari Fraksi Perindo, mengenai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disampaikan dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun 2023, dengan harapan ke depan dapat lebih ditingkatkan lagi, dalam menggali potensi potensi pendapatan yang sekiranya masih belum tersentuh. Dalam peningkatan pendapatan daerah dari berbagai lini dan sektor dengan melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi bersama instansi teknis dan mengevaluasi regulasi terkait dengan pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Kabupaten Lebong. Terkait potensi pendapatan daerah akan lebih menggali potensi pendapatan dari setiap jenis pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penelitian yang dilakukan komprehensif, melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten sehingga akan tersedia basis data potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akurat dan valid.
Dalam hal pelaksanaan APBD berbasis kinerja, dapat kami jelaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan antara Eksekutif dan Legislatif, sehingga APBD yang dijalankan adalah kesepakatan bersama kedua belah pihak dan telah dipertimbangkan bahwa APBD ini berbasis kinerja. Terkait dengan WTP apakah menambah D.I.D atau tidak. Hal ini dapat kami jelaskan bahwa WTP merupakan salah satu syarat dari 3 (tiga) syarat utama untuk mendapatkan D.I.D. Artinya masih ada syarat-syarat lain yang harus kita penuhi untuk mendapakan D.I.D. Tersebut.
Setelah penyampaian jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (LKPD) tahun anggaran 2023, selanjutnya pimpinan rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lebong, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi dan Fraksi DPRD Kabupaten Lebong akan membahas yang telah disampaikan oleh pihak Eksekutif kepada DPRD Kabupaten Lebong dengan mitra OPD terkait. Hasil pembahasan atau koreksi lebih mendalam akan kami sampaikan di Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi nantinya.
Setelah melewati serangkaian tahapan Rapat Paripurna jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (LKPD) tahun anggaran 2023, maka pimpinan rapat menutup rapat paripurna.