Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban LKPD TA. 2023

Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen dalam penyampaiannya, bahwa adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan oleh pihak Eksekutif pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 03 Juni 2024 selanjutnya telah dilaksanakan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Lebong beserta Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi pada tanggal 10 Juni 2024. Pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA ), tingkat komisi dan tingkat fraksi pun sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang di agendakan di dalam berita acara Badan musyawarah DPRD Kabupaten Lebong, maka dari itu pada hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengambil Keputusan Akhir tentang Persetujuan Pengesahan Raperda yang telah dibahas bersama antara pihak Legislatif dan Eksekutif.

Pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, masing-masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, dimulai dengan :

1. Fraksi PAN

Fraksi PAN dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 menjadi peraturan daerah Kabupaten Lebong. Tanpa ada catatan khusus.

2. Fraksi Nasdem

Fraksi Nasdem menyampaikan catatan sebagai bagian dari kata akhir Fraksi terkait pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023, diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk terus mengevaluasi kualitas serapan APBD. tujuannya, sebagai bentuk antisipasi terhadap ragam persoalan yang terindikasi menjadi faktor pengambat penyerapan APBD secara kompleks. Karena bisa berdampak yang sangat beragam. mulai dari pelayanan publik yang tidak maksimal, pembangunan mandek, pergerakan ekonomi rakyat melemah dan dampak negatif lainnya. Walaupun dengan catatan namun Fraksi Nasdem dapat menerima Raperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.

3. Fraksi PKB

Dalam penyampaian Fraksi PKB menyampaikan catatan sebagai bagian dari kata akhir Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023, agar menyiapkan langkah-langkah yang dilakukan dalam kebijakan agar bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat Kabupaten Lebong. Dengan adanya catatan namun Fraksi PKB dapat menerima Raperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.

4. Fraksi Demokrat

Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan, kami dari Fraksi Demokrat memberikan catatan yakni diharapkan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Lebong dapat saling bersinergi dalam memajukan Kabupaten Lebong dengan cara saling meningkatkan kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dan DPRD Kabupaten Lebong. Hal ini bisa dilakukan secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing dan penyampaian tentang Rancangan Perubahan APBD adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan atas penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparasi dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang baik. menurut Fraksi kami Pengelolaan Keuangan Daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan Akuntabilitas publik dalam semua tahapan. Oleh karena itu prinsip Akuntabilitas Publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran Pemerintah Daerah yang bekerja di atas Legalitas dan Legimitasi masyarat.

Dengan penyampian sedikit lebih panjang akhirnya Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah.

5. Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat

Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat memberikan beberapa catatan beserta saran, diminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebong supaya alokasi penyerapan APBD yang bersifat pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung kepada masyarakat perlu mendapat prioritas dan memiliki perencanaan yang matang. Dari serangkaian catatan akhirnya Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.

6. Fraksi Perindo

Fraksi Perindo juga  memberikan beberapa catatan beserta saran, hal ini kami lakukan sebagai wujud rasa cinta kami terhadap Kabupaten Lebong ini, untuk kelangsungan pembangunan dan kemajuan ekonomi, Fraksi Perindo mendorong Pemerintah Kabupaten Lebong terus mengoptimalkan alokasi Pendapatan Asli Daerah. Hal tersebut perlu dilakukan lantaran total Pendapatan Daerah belum mencapai dari target APBD yang di targetkan. Hal tersebut perlu dikaji penyebabnya untuk diupayakan solusinya. Dengan memebrikan beberapa catatan Fraksi Perindo juga menyatakan dapat menerima Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.

Dari keenam Fraksi DPRD Kabupaten Lebong dapat disimpulkan bahwa semua menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2024.

Setelah rangkaian mendengarkan pandangan akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, selanjutnya Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pidato pendapat Bupati Lebong terhadap Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Diawal pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah membahas Raperda tersebut sehingga sempuna dan dapat disahkan, sehingga kedepan hubungan antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan dengan baik.

Bupati Lebong atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong juga mengucapkan terima kasih atas telah disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Setelah penyampaian pidato Bupati Lebong selanjutnya rapat di lanjutkan dengan penandatangan Berita Acara.