Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024
Senin, 22 Juli 2024
DPRD Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang dipimpin oleh Waka II Royana dengan kehadiran anggota DPRD sebanyak 9 orang dan selebihnya dengan Surat Keterangan Izin.
Dalam penyampaian pembukaan Pimpinan rapat bahwa dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 disampaikan langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, S. Sos. dan diampingi Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M. Pd. dengan pidato menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) Raperda yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lebong yakni :
1. Raperda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong;
2. Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054;
3. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Pada Tahun 2019 Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melakukan evaluasi kinerja PDAM Tirto Tebo Emas Kabupaten Lebong dengan aspek evaluasi meliputi Aspek Keuangan, Aspek Operasi, Aspek Pelayanan, dan Aspek SDM. Hasil Evaluasi ditemukan bahwa PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong masuk dalam kategori “Sakit” dengan nilai kinerja 2,03. Dalam catatan evaluasi tersebut, disampaikan bahwa terdapat beberapa peluang peningkatan seperti Restrukturisasi Tarif Air Minum dan Reklasifikasi Pelanggan, Kualitas Pelayanan, dan Kepegawaian.
Mengingat Hasil Evaluasi yang dikeluarkan oleh BPPSPAM dan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu terkait kinerja PDAM maka perubahan terhadap bentuk Badan Hukum dan Organisasi PDAM Tirta Tebo Emas melebihi 50% [lima puluh persen).
Sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebong perlu dicabut dengan Peraturan Daerah Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong. Sehingga perlu diundangkan segera “Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong”.
Dari uraian substansi pengaturan lingkungan hidup yang telah diuraikan di atas, sudah jelas bahwa dasar dibentuknya Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan jelas disebutkan dalam pasal 10 ayat (3] huruf c bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) diatur dengan Peraturan Daerah. Dan atas dasar uraian yang dijelaskan di atas, maka Pemerintah kabupaten Lebong perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda] Kabupaten Lebong tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054.
Setelah penyampaian 3 Raperda kepada DPRD Kabupaten Lebong Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 ditutup oleh Pimpinan Rapat.