Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah TA. 2024
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah TA. 2024 dilaksanakan tanggal 29 Juli 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang didampingi Waka II Roiyana dan 10 Anggota DPRD Kabupaten Lebong, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong.
Dalam penyampian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah TA. 2024 memberikan beberapa pendapat, saran serta koreksi terhadap Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah TA. 2024,
1. Fraksi PAN
Fraksi Partai Amanat Nasional menyambut baik dan memberikan Apresiasi bahwa Penyusunan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 telah dilaksanakan secara Transparan, Akuntabel, Demokratif, Partisipasif, Terukur, dan melibatkan masyarakat, Dinas serta seluruh Stakeholder dalam pengambilan keputusan disemua tahapan perencanaan dengan memperhatikan Sinergisitas terhadap RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Bengkulu sesuai dengan Undang-undang dan Permendagri 86 Tahun 2017.
2. Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat
Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi sebagai catatan/masukan maupun saran, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat berharap dalam penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebong Tahun 2025-2045 ini dilaksanakan sesuai dengan aturan, Transparan, Akuntabel, Demokratif, Partisipatif, Terukur, dan melibatkan seluruh OPD serta seluruh Stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan perencanaan dengan memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang.
3. Fraksi PKB
Fraksi PKB berharap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Lebong Tahun 2025-2045, harus memenuhi kriteria Transparans, Responsif, Efesien, Efektif, Akuntable, Terukur, Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah serta disusun sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam Kemendagri Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045. Fraksi PKB juga berharap dalam Raperda pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong tersebut dapat membawa perubahan signifikan terhadap manejerial perusahaan air minum dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kedepannya.
4. Fraksi Demokrat
Fraksi PKB memberikan beberapa pandangan umum terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2045, Fraksi Demokrat mencermati, pentingnya RPJPD Kabupaten Lebong yang bukan hanya sebagai agenda rutin daerah, tetapi sebagai rencana yang matang dan Inklusif, dan harus mampu menjawab misi seluruh masyarakat Lebong dalam 20 Tahun kedepan. Diharapkan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong untuk mampu meningkatkan kinerja dan kemampuan Perumda Air Minum dalam memberikan layanan untuk terpenuhinya kebutuhan air bersih di masyarakat.
5. Fraksi Perindo
Fraksi Perindo menyampaikan beberapa hal untuk sebagai bahan masukan demi kebaikan Lebong yang kita cintai, antara lain :
Berharap agar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lebong yang disusun dapat memaksimalkan data – data yang ada dan dapat menjawab permasalahan-permasalahan daerah dengan tepat dengan teridentifikasinya permasalahan Pembangunan Daerah dengan harapan agar perencanaan pembangunan daerah dapat terintegrasi dengan pembangunan nasional
Kami berharap dengan adanya evaluasi dari BPPSPAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu yang telah menemukan beberapa kelemahan dalam kinerja PDAM Tirta Tebo Emas kedepannya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong ini bisa berbenah dan memperbaiki kekurangan yang ada.
Setelah Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah TA. 2024, sidang Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah TA. 2024, ditutup oleh pimpinan rapat.