Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Tahun Anggaran 2024

Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Tahun Anggaran 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen di dampingi oleh Waka II Roiyana dan hadir 10 Anggota DPRD Kabupaten Lebong pada tanggal 29 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Penyampaian jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M. Pd. dalam penyampainnya secara satu-persatu dijawab terhadap beberapa masukan dari fraksi-fraksi di DPRD, jawaban Eksekutif terhadap fraksi disampaikan seperti berikut :

1. Jawaban Terhadap Fraksi PAN

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong 2025-2029 dimulai dengan Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode 5 (Lima) Tahun turunan dari Tahapan RPJPD per periode, yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan Teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selanjutnya, terkait pemerintah yang harus mampu mengelola air untukvkesejahteraan bersama, dapat kami sampaikan bahwa air bersih adalah salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Mengelola air bersih adalah proses yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah, masyarakat dan sektor lain, tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan air bersih yang baik dan berkualitas bagi masyarakat. dan pihak PDAM berupaya maksimal untuk memenuhi pendistribusian kebutuhan air untuk masyarakat.

2. Jawaban Terhadap Fraksi PKB

Raperda tentang RPJPD Tahun 2025 - 2045 telah disusun sesuai dengan tahapan regulasi yang diamanatkan Peraturan Perundang-undangan dimana telah dilaksanakan tahapan Forum Konsultasi Publik RPJPD, dan Musrenbang RPJPD yang melibatkan seluruh Stakeholders dan pemangku kepentingan dimana kegiatan ini menghimpun masukan-masukan dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan RPJPD Kabupaten Lebong, sekaligus membangun Ownership terhadap RPJPD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2045, karena RPJPD bukan hanya milik Pemerintah Kabupaten Lebong, melainkan milik seluruh masyarakat Kabupaten Lebong. Kemudian, diharapkan akan diperoleh identifikasi permasalahan- permasalahan yang mendasar pada pelaksanaan pembangunan 20 tahun yang lalu berdasarkan RPJPD Kabupaten Lebong Tahun 2006-2026, dan mampu mengakomodir isu strategis yang tengah berkembang dan mungkin akan terjadi sampai dengan 20 Tahun mendatang.

Kemudian, Fraksi PKB juga berharap dalam Raperda pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum dapat membawa perubahan Signifikan terhadap manajerial perusahaan air minum dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kedepannya, dapat kami sampaikan bahwa kualitas pelayanan yang baik sangat berpengaruh dalam kemajuan PDAM. Dengan kualitas pelayanan yang baik, akan terciptanya timbal balik yang baik pula dari pelanggan, pada intinya dengan memastikan kepuasan pelanggan dengan terpenuhinya kebutuhan air bagi masyarakat.

3. Jawaban Terhadap Fraksi Demokrat

RPJPD adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang diharapkan mengindentifikasi permasalahan-permasalahan dan isu strategis di Kabupaten Lebong sehingga dapat diselesaikan dan dijawab dengan strategi-strategi program / kegiatan yang akan di oleh OPD terkait selama masa RPJPD 2025 — 2045.

Kemudian, harapan dari Fraksi Demokrat terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong untuk mampu meningkatkan kinerja dan kemampuan Perumda Air Minum dalam memberikan layanan untuk terpenuhinya kebutuhan air bersih di masyarakat, dapat kami sampaikan bahwa karyawan merupakan bagian yang sangat penting serta pemegang kunci kesuksesan sebuah perusahaan. Maka dari itu, PDAM berupaya meningkatkan kinerja SDM semaksimal mungkin dengan cara mengikuti pelatihan, semua itu dilakukan agar tercapainya tujuan dari perusahaan untuk mengoptimalkan kualitas kerja karyawan.

4. Jawaban Terhadap Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat

Selanjutnya, dalam penyusunan dokumen RPJPD telah memperhatikan aturan – aturan yang mempedomani termasuk dalam aturan Permendagri 86 tahun 2017 terkait Pedoman Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan penyusunan evaluasi RPJPD, RPJMD dan RKPD. Dalam RPJPD terkait menimbang dokumen yang dibutuhkan termasuk dokumen RTRW, RPPLH, KLHS RPJPD, RIPPARKAB, dan dokumen perencanaan lainnya yang didalamnya mempedomani wawasan lingkungan dan berkelanjutan. Terkait wawasan lingkungan dan berkelanjutan telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS] yang berpedoman dari hasil evaluasi RPJPD sebelumnya, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan dokumen RPPLH yang telah disusun oleh OPD terkait.

5. Jawaban Terhadap Fraksi Perindo

Identifikasi permasalahan dan isu-isu strategis telah dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah [RPJPD] Kabupaten Lebong Tahun 2025-2045 mengacu kepada penyusunan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 86 tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga sumbangan saran serta pemikiran yang diberikan oleh para pemangku kepentingan akan sangat bermanfaat. Untuk menentukan prioritas pembangunan dan arah Kebijakan pembangunan Kabupaten Lebong 20 tahun kedepan.

Kemudian, terkait masukan mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong untuk berbenah dan memperbaiki kekurangan yang ada. dapat kami sampaikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara berkala oleh pihak BPKP Provinsi dan pihak PDAM juga sudah berusaha maksimal untuk memperbaiki semua kekurangan, baik dari segi teknik maupun manajemen.

Setelah Jawaban Eksekutif disampaikan, Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Tahun Anggaran 2024 ditutup oleh pimpinan rapat.