Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RPD terhadap APBD perubahan TA. 2024
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah terhadap APBD perubahan TA. 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 14 Agustus 2024, pimpinan rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, dalam Rapat Paripurna ini di hadiri Anggota DPRD dan peserta lainnya.
Pada penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah terhadap APBD perubahan TA. 2024 di sampaikan oleh Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M. Pd., ada beberapa penyampaian yakni, Sesuai dengan Amanat Konstitusi, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya merupakan wujud dari Pengelolaan Keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab yang sebesar-besar diperuntukkan untuk kepentingan rakyat.
Berbagai kegiatan dalam rangka implementasi langkah dan kebijakan tersebut menjadi hal pokok yang tertuang dalam RAPBD perubahan Kabupaten Lebong di Tahun Anggaran 2024 ini adalah terjadinya beberapa perubahan disisi Pendapatan dan Belanja daerah. Alokasi belanja daerah yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah Kabupaten Lebong baik belanja langsung maupun tidak langsung diarahkan pada kebijakan sebagai berikuti :
1. Alokasi dana diprioritaskan pada program- program yang benar-benar dapat mendukung visi-misi pembangunan dalam menciptakan masyarakat Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera.
2. Alokasi belanja daerah diarahkan dalam rangka mendukung program—program perencanaan pembangunan Tahun 2024.
3. Optimalisasi anggaran yang ada pada OPD sehingga program/kegiatan akan benar-benar tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Adapun komposisi struktur pada R-APBD perubahan Tahun Anggaran 2024 ini yaitu: pendapatan semula Rp.798.499.236.441,-, mengalami perubahan menjadi Rp. 822.599.086.154,- sedangkan Total belanja semula sebesar Rp. 827.808.305.408,- mengalami perubahan sebesar Rp. 837.308.305.408,-.
Berdasarkan pedoman dan kebijakan yang telah kami uraikan dan jelaskan sebelumnya, maka pelaksanaan kegiatan Pemerintah dalam penyelenggaraan fungsi Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang secara bersama-sama disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebong.
Dengan postur perubahan RAPBD Tahun 2024 dan RAPBD Tahun 2025 mendatang yang lebih siap dan antisipatif, dengan belanja modal dan infrastruktur yang terus meningkat, kita memperkokoh perekonomian kabupaten Lebong dalam menghadapi tantangan kedepan. Semua ini akan menjadi modal bagi pemerintahan berikutnya untuk, dapat menjaga kesinambungan pembangunan ekonomi.
Setelah penyampian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah terhadap APBD perubahan TA. 2024, Rapat Paripurna ini ditutup oleh pimpinan rapat.